PELAYANAN KEBIDANAN


Pelayanan Kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan kaum perempuan khusunya ibu dan anak.

Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan,persalinan,nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat. Pelayanan Kebidanan merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar (teregister) yg dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. 
(Dra.Hj. Suryani soepardan, Dipl.M,MM, 2008 : 4-5)

Jenis Layanan Kebidanan :

Pelayanan kebidanan dibedakan berdasarkan kewenangan bidan, yaitu :
1. Layanan Kebidanan Primer/Mandiri
Merupakan asuhan kebidanan yang diberikan kepada klien dan spenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.

2. Layanan Kolaborasi
Merupakan asuhan kebidanan yan diberikan kepada klien dengan tanggung jawab bersama semua pemberi layanan yang terlibat (misalnya bidan,dokter dan atau tenaga kesehatan professional lainya). Bidan adalah anggota tim.

3. Layanan Rujukan
Merupakan asuhan kebidanan yang dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab kepada dokter,dan atau tenanga professional lainya untuk mengatasi masalah kesehatan klien diluar kewenangan bidan dalam rangka menjamin kesejahteraan ibu dan anaknya.

Wewenang Bidan :
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :

a. Pelayanan Kesehatan Ibu

Pelayanan kesehatan ibu dibrikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan yang meliputi :
1. Episiotomi
2. Penjahitan luka jalan lahir tingkat 1 dan 2
3. Penanganan Kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4. Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
5. Pemberian Vit-A dosis tinggi pada ibu nifas
6. Fasilitas atau bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif
7. Pemberian uterotonika pada menejemen aktif kala 3 dan postpartum
8. Penyuluhan dan konseling
9. Bimbingan pada kelompok ibu hamil
10. Pemberian surat keterangan kematian
11. Pemberian surat keterangan cuti bersalin

b. Pelayanan Kesehatan Anak

Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah yang meliputi :
1. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resisusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vit-K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal( 0-28 hari) dan perawatan tali pusat.
2. Penanganan Hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3. Penanganan kegawatdarutan, dilanjutkan dengan perujukan
4. Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5. Pemntauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6. Pemberian konseling dan penyuluhan
7. Pemberian surat keterangan kelahiran
8. Pemberian surat keterangankematian

c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana berwenang untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dan memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom. Bidan yang menjalankan program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi :
1. Pemberian alat kontrasepsi suntukan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan interfensi usus penyait kronis tertentu dibawah supervise dokter
3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang di tetapkan
4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolag dan remaja, dan penyehatan lingkungan
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah, dan anak sekolah
6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) termasuk pemberian kondom dan penyakit lainya.
8. Pencegahan NAPZA melalui edukasi dan informasi
9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar